Konflik agraria di Kabupaten Kutai Timur bergulir antaran Koperasi KDSM dan KTBD. Di mana pengadilan memenangkan Koperasi KDSM.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Konflik agraria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, mencuat setelah putusan pengadilan memenangkan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM). Hal ini memicu kekecewaan Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) karena putusan tersebut dianggap merugikan pihaknya.
Perselisihan ini berpusat pada klaim kepemimpinan dan legalitas antara kedua belah kelompok tersebut.
Kuasa Hukum KDSM, Rima Rantika Sari, membantah tuduhan perampasan lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutim, Kaltim.
“KDSM adalah badan hukum koperasi yang sah, didirikan berdasarkan Akte Pendirian Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Nomor 81 tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001898.AH.01.26 Tahun 2020,” ungkapnya.
Baca Juga
Sebagai bukti, perkara ini telah melewati dua kali persidangan, baik dalam ranah pidana maupun perdata, dan kedua kali dimenangkan oleh pihak KDSM. Rima menyatakan, pihaknya telah memenangkan dua kali persidangan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
“Kami sudah memenangkan dua kali persidangan, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Untuk kasus yang terakhir ini, yaitu pengajuan banding oleh pihak Kelompok Tani Busang Dengen, kami tetap mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Rima.
Saat ini, KDSM berada dalam posisi tergugat dan belum mengajukan tuntutan apa pun. Namun, mereka bersiap menghadapi gugatan-gugatan berikutnya yang akan melalui proses jawab-menjawab di pengadilan.
Kronologis Konflik Agraria di Kutai Timur
Menurut Rima, permasalahan ini bermula dari kepemimpinan Kelompok Tani Busang Dengen. Kliennya, Jubin Tusau, merupakan pihak yang namanya tercantum dalam semua dokumen resmi, terkait pendirian kelompok tani tersebut. Namun, terdapat indikasi itikad buruk dari Kemasi Liu yang mengklaim dirinya sebagai ketua kelompok tani dan mencoba mengambil alih kepemimpinan.
“Kami telah menjelaskan dan membuktikan dengan dokumen-dokumen resmi, termasuk surat pengesahan dan sertifikat yang mencantumkan nama 41 orang anggota. Dari dokumen tersebut, jelas bahwa Bapak Jubin Tusau adalah ketua yang sah. Bahkan, dalam SPT 100 yang telah disertifikasi, nama beliau juga tercantum,” jelasnya.
Situasi ini semakin memperkeruh hubungan antara kedua belah pihak, mengingat kedua kelompok sama-sama mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas lahan yang kurang lebih 500 hektare itu.
“Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa Jubin Tusau adalah ketua yang sah sejak awal pendirian kelompok. Selain itu, dalam Surat Pernyataan Pengesahan Tanah (SPPT) Nomor 100, nama Jubin Tusau juga tercantum sebagai ketua yang mewakili KTBD,” ungkapnya.
Rima menjelaskan, KTBD memang ada, tapi sudah berubah menjadi Koperasi KDSM menjadi badan hukum koperasi, mengajukan gugatan hukum untuk mengukuhkan legalitas dan kepemimpinan mereka.
“Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan bahwa KTBD memang ada. Namun, saat ini, kelompok tersebut telah berbadan hukum dan berubah menjadi koperasi KDSM yang sah,” tegasnya.
KTBD didirikan pada tahun 2007 oleh sekelompok petani di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim, Kelompok ini awalnya terdiri dari 41 anggota, dengan Jubin Tusau sebagai ketua yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam Surat Pernyataan Pengesahan Tanah Nomor 100/62/REK-Cmv/01 tertanggal 29 Januari 2008, nama Jubin Tusau tercantum sebagai ketua yang mewakili KTBD.
Seiring waktu, muncul perselisihan internal ketika Kemasi Liu mengklaim dirinya sebagai ketua KTBD yang sah. Ia diduga mencoba mengambil alih kepemimpinan kelompok, dengan menyusun skenario bahwa KTBD berada di bawah kepemimpinannya. Hal ini menimbulkan ketegangan antara kedua kubu dan memicu serangkaian proses hukum.
Seiring berjalannya waktu, KTBD memutuskan untuk meningkatkan status hukum mereka dengan membentuk Koperasi KDSM. Langkah ini diambil untuk memperkuat legalitas dan struktur organisasi kelompok tani tersebut. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari