KPU sempat menemukan kekurangan kelengkapan pada berkas seluruh Bapaslon Pilkada Bontang 2024.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang sebut semua bakal calon kandidat Pilkada Bontang 2024, sempat dinyatakan wajib melakukan perbaikan berkas.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa, saat dihubungi, Senin (09/09/24).
Katanya, KPU telah memverifikasi berkas persyaratan pencalonan dan calon, yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 lalu.
Ternyata, saat itu KPU masih menemukan kekurangan kelengkapan pada berkas seluruh bapaslon.
“Seperti tanda terima dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tanda bukti pembayaran pajak yang harus menyesuaikan nama di KTP, lalu dokumen lainnya,” terangnya.
Pihaknya pun telah memberikan kesempatan kepada para bapaslon, melalui tahapan penyerahan berkas perbaikan yang dilakukan sejak 6 September hingga 8 September 2024 lalu.
Penyerahan perbaikian berkas perbaikan itu, sudah diserahkan LO masing masing Bapaslon ke KPU Bontang.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi pada berkas perbaikan tersebut. Dimulai 9 September hingga 14 September 2024.
“Setelah verifikasi perbaikan ini tidak ada lagi masa perbaikan, kami pun sudah berkordinasi kepada seluruh LO terkait hal tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, jika selama masa verifikasi berkas perbaikan, masih ditemukan ada berkas yang bermasalah. Bapaslon tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan penetapan calon pada tanggal 22 September.
“Bapaslon itu tidak akan ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id