Sosialisasi Perda Bantuan Hukum menjadi tugas wajib yang mesti DPRD dan Pemerintah Kaltim sampaikan. Dengan demikian, masyarakat menjadi melek hukum dan memahami apa saja yang menjadi hak-hak mereka.
Akurasi.id, Kukar – Hak masyarakat atas bantuan hukum menjadi bagian yang telah mendapatkan aturan dari Pemerintah Kaltim. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sesuai amanat perda, setiap masyarakat Kaltim berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima , pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim.
[irp]
Beberapa poin di atas, disampaikan anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Dusun Putak, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (14/3/2022).
Kepada masyarakat Dusun Putak yang hadir, Ekti menjelaskan, bahwa landasan atas lahirnya Perda Bantuan Hukum itu adalah sebagai wujud keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat ketika memiliki masalah hukum, bisa memperoleh pelayanan hukum yang sama.
“Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan Pemerintah Kaltim. Kami di DPRD Kaltim sebagai bagian yang memproduk aturan itu, pun ikut membantu menyosialisasikannya,” katanya.
Melalui Sosialiasi Perda Bantuan Hukum, Ekti ingin menyampaikan dan menjabarkan kepada publik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam aturan tersebut. Artinya, saat masyarakat mempunyai masalah hukum dan membutuhkan bantuan.
“Masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum kepada pemerintah bila memiliki masalah hukum,” ucapnya.
“Nantinya, bantuan hukum yang akan pemerintah berikan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kaltim. Yang seperti ini, penting diketahui oleh masyarakat, salah satunya masyarakat Dusun Putak,” tambahnya.
[irp]
Jenis-Jenis Kasus yang Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum
Lebih lanjut Erika Siluq yang hadir sebagai pemateri pada kesempatan itu. Menyampaikan bahwa perda tersebut untuk memberikan kesamaan hukum bagi setiap orang. Sebab di mata hukum, setiap orang punya hak dan kedudukan yang sama.
“Pemerintah berkewajiban menyosialisasikan setiap peraturan daerah yang sudah mereka buat, sosper ini adalah salah satunya. Tujuannya, supaya masyarakat mengetahui produk hukum yang telah pemerintah buat,” jelasnya.
Sesuai dengan amanat yang termuat dalam perda itu, ada sejumlah jenis kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kaltim. Antara lain, kasus pidana, berupa kasus narkoba, pembunuhan berencana, korupsi alokasi dana desa (ADD), dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
[irp]
“Kemudian ada kasus perdata, seperti kasus sengketa warisan, sengketa hak, dan perkawinan. Bantuan hukum kasus PTUN, seperti konflik lahan antara PT dan MHA. Termasuk konflik tanah BPN dan warga, atau konflik tanah atas pemerintah dan warga,” paparnya.
Artinya, Pemerintah Kaltim lewat perda ini menyediakan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui aturan ini, pemerintah memfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (*)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id