TRC PPA Kaltim Soroti Aturan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Devi Nila Sari
32 Views
TRC PPA Kaltim minta pemerintah perjelas peraturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. (Ilustrasi/Freepik)

TRC PPA Kaltim minta pemerintah perjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di akhir masa jabatannya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kembali melahirkan keputusan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Seperti yang baru saja Jokowi lakukan, melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan aturan ini, sama saja seperti aturan pemerintah pada umumnya. Hanya saja salah satu pasalnya membuat sebagian masyarakat mengernyitkan alis.

Yakni, pasal 103 ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Pasal mengenai alat kontrasepsi ini menjadi perdebatan hangat lantaran muncul kekhawatiran akan memberikan dampak negatif bagi generasi muda.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun menilai, pasal ini terlalu ambigu dan berpotensi disalahartikan sebagai legalisasi hubungan seks di kalangan remaja.

“Edukasi tentang kesehatan reproduksi memang penting, tetapi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar justru mengirimkan pesan yang salah. Ini seperti memberikan lampu hijau bagi remaja untuk melakukan hubungan seksual,” ujarnya di Samarinda, Rabu (7/8/2024).

Ia khawatir, kebijakan ini akan membuat remaja semakin berani melakukan hubungan seks di usia dini. Padahal, secara medis, organ reproduksi remaja belum cukup matang untuk melakukan hubungan seksual.

Penyediaan Alat Kontrasepsi Dianggap Bukan Cara Baik untuk Edukasi Seksual

Ia mengapresiasi salah satu pasal dalam PP tersebut yang ingin melakukan edukasi seksual sejak dini bagi remaja. Namun, menurutnya, hal itu tentunya tidak dilakukan melalui penyediaan alat kontrasepsi.

Berkenaan dengan itu, Rina lebih mendorong penggalakan edukasi seksual sejak dini secara menyeluruh di setiap sekolah. Seperti yang pihaknya lakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Yaitu penyuluhan kepada anak-anak tentang bahaya hubungan seks di usia dini. Seperti risiko kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular seksual, hingga trauma psikologis.

Oleh karena itu, ia pun mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan ini. Ia meminta pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja.

“Kami meminta pemerintah untuk memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Apakah ini hanya untuk kasus-kasus khusus, seperti remaja yang sudah menikah? Atau memang untuk semua pelajar?” tanyanya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *