Andi Harun mengungkapkan keputusan pemindahan rekening kas itu merupakan hasil pertimbangan yang serius dari pihaknya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Selama ini Pemerintah Samarinda menyimpan rekening kas umum Daerah (RKUD) di Bank Kaltimtara. Namun sejak 24 Juni 2023, Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana memindah kas daerah ke bank umum pemerintah lainnya.
Tepatnya Kamis 20 Juli 2023 Pemerintah Samarinda telah bulat memutuskan untuk memindahkan kas tersebut.
Pria berinisial AH itu menyebut, pemindahan kas daerah dilakukan dengan mempertimbangkan tiga alasan.
“Pemindahan ini didasarkan oleh tiga alasan yakni pertimbangan regulasi, optimalisasi aset pemerintah dan terkait kesehatan bank,” terangnya dalam press conference yang digelar di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Kamis (20/7/2023).
AH mengungkapkan bahwa keputusan pemindahan rekening kas itu merupakan hasil pertimbangan yang serius dari pihaknya.
Dalam keputusan itu, ia pun menyegerakan untuk menandatangani keputusan final dan mengirimkan surat tersebut kepada pihak Bankaltimtara.
“Malam ini saya tanda tangani surat pemberitahuan ke direksi tentang rencana perpindahan RKUD,” tuturnya.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda akan memberikan waktu kepada Bankaltimtara untuk pemenuhan persyaratan hingga hari ini Jumat 21 Juli 2023.
“Kami beri waktu hingga Jumat, jika tidak dipenuhi hingga tenggat waktu maka terpaksa dan berat hati kami harus memindahkan RKUD,” tegasnya.
Keputusan ini telah dipertimbangkan oleh pemerintah daerah yang dilatarbelakangi dengan beberapa argumen.
“Karena penting juga tidak melihat dari bentuk uang, tapi juga support terhadap sistem,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mendapatkan tawaran dari tiga bank lain dengan tawaran bunga giro hingga lima persen. Penawaran tiga bank ini meliputi Bank Bukopin, Bank BRI dan Bank BNI.
Penawaran ini dilihat tidak semata-mata dari nilainya saja. Namun, turut dipertimbangkan kepada hal-hal yang juga mendukung APBD Samarinda.
Terakhir, Andi Harun menambahkan pemindahan rekening tersebut tidaklah bermasalah selama syarat kepemilikan bank adalah milik negara, bukan swasta.
“Kita sudah menilik lebih dalam dan itu tidak masalah, juga tidak melanggar perundang-undangan selama itu BUMN dan bukan milik swasta,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie