
BPJS Kesehatan menjadi syarat haji dan umrah. Aturan ini keluar menyusul Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah tengah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Salah satu hal yang dilakukan, dengan mengeluarkan Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Aturan ini, mengharuskan Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Seperti, menjadikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai syarat haji dan umrah.
[irp]
Namun demikian, tampaknya upaya tersebut menuai beragam respon di masyarakat. Sebab, menyebabkan bertambahnya aturan untuk persyaratan pelaksanaan haji dan umrah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim Masrawan mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapat aturan resmi dari pemerintah pusat. “Kami belum mendapat surat resmi dari pusat terkait kebijakan tersebut,” kata dia saat dikonfirmasi Akurasi.id, Rabu (22/2/2022).
Namun demikian, ia mengatakan, akan mengikuti semua ketentuan yang diterapkan pemerintah terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Mengingat, Kanwil Kemenag Kaltim merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama di daerah. “Pokoknya kita sesuai aturan, ditetapkan oleh pemerintah itu yang kita laksanakan. Karena kan haji dan umrah kan harus pemerintah juga yang mengaturnya,” tegasnya.
“Iya (Aturan dari pusat seperti itu), ikutin aturan saja kita,” imbuh Masrawan.
[irp]
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI menyampaikan aturan ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, Kemenag juga masih mengkaji aturan tersebut. Dalam artian, pelampiran bukti aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan calon jemaah haji dan umrah masih dalam tahap sosialisasi. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id