Cair! Honorer Kaltim Siap-Siap Terima THR

Rachman Wahid
9 Views
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ketika diwawancarai awak media terkait THR honorer Kaltim. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik memastikan THR untuk para honorer Kaltim telah disiapkan dan ditandatanganinya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Kemeriahan dan suka cita mulai terasa di berbagai penjuru kota. Tak terkecuali bagi para tenaga honorer yang menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Di Kalimantan Timur, kabar gembira datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik. Ia memastikan bahwa THR untuk para honorer di Kaltim telah disiapkan dan ditandatanganinya.

“Kalau honorer di Kaltim sudah kami siapkan, sudah saya tandatangani agar cepat kita bayar kalau bisa sebelum hari H,” ujarnya saat diwawancarai di Rumah Jabatan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya bagi honorer di pemerintahan, THR pun juga akan diberikan bagi karyawan di perusahaan. Hal ini bisa dibuktikan dari surat edaran yang sudah diberikan oleh kementerian terkait kepada perusahaan.

Dalam edaran tersebut, perusahaan diminta agar membayar lebih awal. Agar perantau dapat pulang lebih awal. Hal ini tentunya dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat mudik lebaran.

Selain itu, uang THR tersebut juga dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan lebih awal. “Kalau diberikan di ujung bisa memicu inflasi, kalau di awal kan lebih cepat,” sambungnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan oleh media ini. Tenaga honorer tidak mendapat THR. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

“Apakah honorer dapat? Honorer tidak dapat, kecuali yang sudah diangkat ke PPPK,” terangnya dalam konferensi pers THR di Jakarta pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Keputusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Dalam PP tersebut, sudah disebutkan pihak mana saja yang berhak menerima THR. Yaitu, PNS dan Calon PNS, honorer yang sudah diangkat jadi PPPK, prajurit TNI serta anggota Polri.

Tak hanya itu, ada pula pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan serta anggota pegawai non aparatur sipil negara LNS. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *