HET Minyak Goreng Rp.11.500, Disperindagkop UMKM Kaltim: Stok Aman

kaltim_akurasi
3 Views
Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor sebut HET minyak goreng Rp.11.500. Harapkan masyarakat tidak panic buying. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
HET Minyak Goreng Rp.11.500, Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor - Akurasi.id
Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor sebut HET minyak goreng Rp.11.500. Harapkan masyarakat tidak panic buying. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

HET minyak goreng Rp.11.500, Disperindagkop UMKM Kaltim sebut stok aman. Diharapkan masyarakat tidak panic buying atau membeli secara berlebihan.

Akurasi.id, Samarinda – Untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran pemerintah pun merubah kebijakan minyak goreng subsidi menjadi harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan ini diambil sebagai solusi lanjutan atas mahalnya harga minyak goreng di 2021 dan kelangkaan mengawali tahun 2022.

Adapun aturan atau HET yang ditetapkan yaitu minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Pelaksanaan kebijakan tersebut serentak mulai 1 Februari 2022.

[irp]

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menyampaikan, penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. Yakni tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Penetapan harga minyak goreng juga sudah termasuk dalam pajak pertambahan nilai (PPN). Dia menyebut penyesuaian harga sebagai dinamika untuk membantu masyarakat, pertama wajar untuk harga minyak goreng dan ketersediaan stok.

“Kemarin sudah diumumkan menteri perdagangan, di Permendag penetapan harga ada tiga kategori. Untuk minyak goreng curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng premium Rp14 ribu,” terangnya, Senin (31/1/2022).

HET Minyak Goreng Rp.11.500, Masyarakat Jangan Panic Buying

Mengatasi ketersediaan stok minyak goreng untuk melaksanakan kebijakan ini, ia menyampaikan, bahwa pengelola pasar modern (ritel) sudah menyatakan kesiapan dalam melakukan penyesuaian harga. Sementara pasar tradisional akan mendapat kelonggaran waktu guna beradaptasi dengan aturan harga baru ini.

“Pasar tradisional nantinya juga mengadaptasi kebijakan baru ini. Mudah-mudahan bisa menerapkan kebijakan ini, karena harganya dan stoknya sudah ada,” tegasnya.

[irp]

Karena hal itu, Roby sapaan akrabnya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak panic buying atau membeli secara berlebihan. Sebab, ketersediaan minyak goreng untuk Kaltim dia jamin aman.

“Stok sudah aman, kami tegaskan masyarakat tak usah panik. Jika ada menemukan penjual nakal, segera laporkan,” tegas HM Yadi Robyan Noor.

Pihaknya pun akan melakukan penindakan kepada oknum atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya yang tidak melakukan penjualan sesuai HET yang berlaku atau melakukan penimbunan.

[irp]

“Bisa dilaporkan. Sanksi sesuai Permendag No. 6, produsen dan distributor sudah ada semua. ada sanksi jika memainkan harga,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *