Sengketa lahan antara warga Palaran dan PT IPC memasuki babak baru. Pihak perusahaan sudah tunjukkan dokumen, kuasa hukum warga akan ke kementerian.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Konflik sengketa lahan antara warga Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) masih belum menemukan titik terang. DPRD Kota Samarinda kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan masyarakat Palaran, Kelurahan Hadil Bakti, bersama pihak perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal selaku pemimpin rapat mengungkapkan rapat kali ini merupakan yang ke tiga kalinya, namun, belum mendapatkan hasil. Pihak perusahaan sudah menyerahkan bukti dokumen bahwa lahan tersebut memang milik perusahaan.
“Sekarang kami sudah ada dokumen dari perusahaan yang tadinya tidak ada dokumen. Warga juga punya dokumen. Nanti kami akan cek dokumen tersebut sambil menunggu dokumen dari warga,” jelasnya, Selasa (13/8/2024).
Joha berharap, dari rapat ini dapat menemukan jalan tengah. Sehingga tidak memerlukan jalur pengadilan. “Masing-masing pihak membuktikan punya surat. Yang sudah ada nanti akan kami cek bersama anggota lain apakah kekurangan itu sesuai dengan yang dilaporkan,” imbuh Joha.
Sementara dari kuasa hukum masyarakat Palaran, Paulinus Dugis membenarkan pihak perusahaan sudah menyerahkan surat-surat dokumen, yang membuktikan pengklaiman pembebasan lahan tersebut benar adanya pada tahun 2006. Namun, mereka akan mencari tahu dari siapa perusahaan melakukan pembebasan tersebut.
“Itu berkaitan dengan tanam tumbuh di atasnya. Nah, sementara klien saya (warga, Red.) sampai hari ini tidak ada menerima pembebasan dalam bentuk apapun oleh siapapun termasuk oleh perusahaan,” terang Paulinus.
Selain itu, dirinya mengungkapkan baru mengetahui perusahaan tersebut adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga Paulinus akan menindaklanjuti kepada kementerian terkait.
“Kami berharap agar ada solusi yang terbaik sehingga hak masyarakat juga terpenuhi,” tutupnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id