Seorang pria warga Tanjung Limau diciduk Satresnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan lima poket sabu di rumahnya. Niat bisnis haram, malah berakhir di balik jeruji.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial DN (29), warga Tanjung Limau, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang pada Kamis (6/3/2025) setelah kedapatan menyimpan lima poket sabu di kediamannya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Otista Gang Terompet, Kelurahan Bontang Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada pukul 20.15 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus kecil sabu dengan total berat 3,83 gram yang disimpan di rumah DN. Tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kami mengamankan tersangka di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan lima bungkus kecil sabu dengan berat total 3,83 gram,” ujar AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu kotak rokok merek Troy, satu alat hisap (bong), satu sedotan runcing, satu plastik Pampers merek Merries, serta satu unit handphone merek Vivo Y18.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id