Maling Besi Penutup Drainase di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku Berkat Video Viral di Sosmed

Fajri
By
8 Views
Mobil yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya. (ist)

Unit Reskrim Sungai Pinang Mengamankan Pelaku Maling Besi Penutup Drainase Berkat Video Rekaman CCTV Viral di Sosmed

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Kota Tepian sempat dibuat heboh lantaran video viral aksi maling besi penutup drainase. Peristiwa ini diketahui setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk kawanan pencuri besi penutup drainase yang beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada (23/07/2024) lalu.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengungkap aksi ini dilaporkan oleh warga dan Ketua RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam bahwa besi penutup drainase di lingkungannya telah hilang atau dicuri.

“Aksi pencurian tersebut ternyata terekam kamera CCTV dan dalam rekaman tersebut nampak sebuah mobil pikap berkelir hijau mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter,” terangnya di Samarinda pada Kamis (25/7/2024).

Setelah mendapat laporan ini, Personel unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun langsung bergerak cepat. Dengan berbekal rekaman CCTV, akhirnya pada sore harinya berhasil menemukan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan No. Pol KT 8433 VG yang ciri-cirinya dapat dipastikan sesuai dengan rekaman CCTV. Petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku

Alhasil, apparat berhasil meringkus tersangka MR yang ternyata merupakan seorang residivis bersama satu tersangka lainnya berinisial AEN. “Sementara satu tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.

Keduanya mengaku bahwa besi penutup drainase hasil curiannya tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua yang mengendarai gerobak (pembeli keliling), sehingga belum diketahui identitas pembelinya.

Saat melakukan aksi pencuriannya MR dan AEN menggunakan plat nomor palsu yaitu KT 1834 MF yang dipasang dibagian belakang mobil untuk mengelabuhi identitas kendaraan.

Dari hasil interogasi diketahui tersangka sudah melakukan pencuriannya berulang kali di lokasi yang berbeda. “Sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian berulang yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *