Ngaku Hanya Ratakan Tanah, Lokasi di Perbatasan Bontang Baru Ternyata Jadi Tempat Jual-Beli Koral

Fajri
By
22 Views
Foto: Saat pihak Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala menyambangi lokasi penyimpanan koral di Jalan Cut Nyak Dien, didampingi sejumlah warga. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Warga di perbatasan Bontang Baru dan Bontang Kuala protes aktivitas jual-beli koral di Jalan Cut Nyak Dien. Awalnya hanya diizinkan untuk perataan tanah, kini berubah jadi usaha tanpa kejelasan izin.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Aktivitas penimbunan koral di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di wilayah perbatasan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala dan RT 09 Kelurahan Bontang Baru, disambangi oleh pihak kelurahan pada Senin siang (26/6/2025).

Plt Lurah Bontang Kuala, Taufik, bersama Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto, turun langsung ke lokasi sekitar pukul 13.15 WITA untuk menindaklanjuti keluhan warga soal aktivitas yang dinilai melanggar perizinan dan mengganggu lingkungan.

Pasalnya, informasi awal yang diterima ketua RT setempat menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut hanya untuk meratakan lahan. Namun, di lapangan ditemukan adanya aktivitas penyimpanan koral berskala besar, yang diduga juga menjadi tempat jual beli material.

Yulia, istri Ketua RT 13, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pekerja dari lokasi tersebut sempat meminta izin secara lisan. Namun, tidak pernah disampaikan bahwa tempat itu akan digunakan untuk kegiatan usaha.

“Yang datang itu hanya pekerjanya, bukan pemilik. Katanya cuma mau ratakan tanah. Tapi ternyata sekarang jadi tempat simpan koral dalam jumlah banyak, dan terlihat seperti ada transaksi jual beli juga,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Yulia juga menyoroti potensi bahaya, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar timbunan material. Tidak adanya pengamanan atau pagar pembatas dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan, seperti longsoran material.

“Takutnya ada longsor, kena anak-anak. Apalagi orang tuanya kadang enggak tahu anak main di mana,” keluhnya.

Menanggapi temuan tersebut, Plt Lurah Bontang Kuala, Taufik, menyatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil verifikasi izin dan legalitas penggunaan lahan.

“Kami akan cek dulu apakah lahan ini memang diperbolehkan untuk usaha seperti itu. Untuk sementara, kami stop dulu aktivitasnya sambil menunggu klarifikasi dan dokumen izin,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto, menambahkan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik lokasi yang diketahui merupakan warga Bontang Baru dan tinggal tepat di depan area usaha.

“Apalagi aktivitas ini berada di jalur pintu masuk kawasan wisata. Kami tidak melarang orang berusaha, tapi tentu harus sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga RT 09 dan RT 13 telah menyampaikan keluhan atas debu, kemacetan, serta potensi bahaya akibat truk-truk besar yang keluar-masuk di Jalan Cut Nyak Dien. Mereka menilai jalan sempit tersebut tidak layak untuk kendaraan berat, terutama karena berada di kawasan padat permukiman dan dekat jalur wisata. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *