Warga Desa Santan Ulu digegerkan oleh aksi pencurian bibit sawit. Aksi tersebut dilakukan dini hari, saat pemilik tengah terlelap.
Kaltim.Akurasi.id, Kutai Kartanegara – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria ditangkap warga di Marangkayu, tepatnya di Kilo Dua, Desa Santan Ulu, Kutai Kartenagara, beredar luas di media sosial facebook. Dalam video tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku pencurian terlihat duduk dengan tangan terikat di tiang rumah.
Salah satu warga dalam video menyebut, pria tersebut berasal dari Samarinda, tepatnya di kawasan Bengkuring.
“Orang Samarinda tinggalnya di Bengkuring, di Perumahan Paris, ketangkap di Kilo Dua Santan Ulu, di Marangkayu,” ujar warga dalam video tersebut.
Warganet pun sempat mempertanyakan barang apa yang dicuri oleh pria tersebut. Dalam kolom komentar, pembuat video menyebut, bahwa pria itu mencuri bibit sawit. Namun, jumlah pasti bibit yang dicuri belum diketahui dari video maupun komentar yang beredar.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Muhammad Risal membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, warga menangkap dua orang pelaku, yakni RH (31) dan MR (28), yang merupakan warga Samarinda berdomisili di Sungai Pinang. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Mereka bertiga, cuma yang ketangkap dua, yang satu berhasil kabur. Mereka mencuri 194 bibit,” kata Iptu Muhammad Risal.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.15 Wita. Di salah satu rumah di RT 010, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kronologis Aksi Pencurian
Kejadian bermula saat istri korban terbangun karena mendengar suara mesin mobil yang bising di depan rumahnya. Ketika mengintip, ia terkejut melihat bibit sawit yang sebelumnya berada di depan rumah telah hilang. Ia kemudian membangunkan suaminya serta kedua anaknya.
Setelah itu, kedua anak korban bergegas mengejar pelaku menggunakan motor, sembari berteriak untuk membangunkan warga agar ikut membantu. Mereka akhirnya menemukan sebuah mobil hitam bermuatan bibit sawit yang berhenti di wilayah Gunung Menangis, Desa Sebuntal.
Dalam upaya penangkapan, satu orang pelaku dan mobil berhasil diamankan oleh warga. Sementara dua orang lainnya melarikan diri. Satu pelaku yang tertangkap serta mobil pikap hitam tersebut kemudian diamankan terlebih dahulu di Kantor Desa Santan Ulu.
“Enggak lama, yang satu lagi didapat di Simpang Portal Desa Sebuntal, tapi yang satunya kabur. Tepat pukul 06.30 Wita, mereka diserahkan ke kantor Polsek Marangkayu,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari