Pemilik Toko Sekitar Citra Niaga Wajib Bayar Retribusi Parkir Rp1 Juta per Tahun

Rachman Wahid
4 Views
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, saat diwawancarai awak media di lokasi peninjauan Teras Samarinda. (Dhion/Akurasi.id)

Dishub Samarinda sebut para pemilik toko di Pasar Citra Niaga diwajibkan membayar retribusi parkir.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Biaya parkir berlangganan diterapkan bagi para pelanggan yang datang berbelanja di Pasar Citra Niaga. Namun, tak hanya pelanggan, aturan itu juga berlaku bagi para pemilik usaha disekitar wilayah tersebut. Pemilik toko yang memiliki kendaraan juga diwajibkan untuk bayar retribusi parkir berlangganan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mewajibkan bagi seluruh pemilik usaha untuk membayar biaya retribusi parkir berlangganan. Tarif parkir berlangganan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tertang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, mengatakan sudah menyampaikan kepada para pemilik toko bahwa ruang jalan yang berada di depan toko merupakan hak pemerintah. Oleh karena itu para pemilik toko diwajibkan membayar retribusi parkir.

“Itu wajib, pemilik toko yang memiliki kendaraan wajib dikenakan retribusi parkir,” tegasnya, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, terkait jaminan keamanan bagi pemarkir itu bukan bagian dari tugas Dishub. Ia menerangkan tugas dari pihaknya hanya menyampaikan ruang jalan yang terpakai dengan kendaraan harus dikenakan tarif retribusi parkir.

Sehingga, dirinya mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha untuk memilih parkir berlangganan. Pasalnya, itu lebih fleksibel dan bisa digunakan ditempat lain yang parkirnya sudah terdaftar sebagai parkir berlangganan.

“Karena selain parkir di Citra Niaga, nanti bisa parkir di tempat lain yang diperbolehkan dan tidak lagi dikenakan tarif parkir,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp200 ribu per enam bulan, sedangkan untuk satu tahun Rp400 ribu.

“Roda empat dikenakan tarif parkir berlangganan Rp500 ribu per enam bulan, untuk berlangganan satu tahun dikenakan tarif Rp1 juta. Untuk kendaraan roda lebih dari empat dikenakan tarif Rp2 juta dalam satu tahun,” jelasnya. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *