Pemprov Kaltim Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Rachman Wahid
140 Views

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemprov. 

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Peluang emas terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim membuka seleksi terbuka untuk 8 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kesempatan ini menjadi gerbang bagi para PNS berdedikasi untuk menunjukkan kemampuannya dan berkontribusi langsung dalam membangun Kaltim yang lebih maju.

Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketua Panitia Seleksi, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, mengatakan ada delapan JPT Pratama yang akan diseleksi.

- Advertisement -
Ad image

“Untuk PNS Eselon II.a ada untuk jabatan Staf Ahli Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya pada pernyataan tertulis pada Selasa (7/5/2024).

Sementara itu untuk eselon II.b juga terbuka untuk Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian UPT RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Wakil Direktur Penunjang UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan UPT RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Djatiwibowo, dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan UPT RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo.

Adapun persyaratan umum bagi PNS yang berminat melamar yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Serta sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Kemudian usia paling tinggi 56 tahun per 1 Agustus 2024 dan sehat jasmani dan rohani.

Tak hanya itu, seleksi ini juga memiliki sejumlah persyaratan khusus, yaitu memiliki pangkat atau golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk Jabatan Eselon II.a dan Pembina (IV/a) untuk Jabatan Eselon II.b. bagi pejabat manajerial lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III.

Pelamar pun harus memahami kondisi sosial kultural masyarakat Kalimantan Timur. Semua unsur Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2022 dan tahun 2023). Bebas dari penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya).

Kemudian telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2023 yang dilaporkan pada tahun 2024. Tidak sedang dan/atau tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Inspektur Instansi masing-masing.

Setelahnya menyampaikan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar yang ditujukan kepada Pj Gubemur Kalimantan Timur diteruskan kepada Ketua Panitia Seleksi, serta menandatangani Pakta Integritas.

Selanjutnya, mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi masing-masing. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jabatan. Hasil Penilaian Kompetensi level JPT Pratama yang dilaksanakan di UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Timur terhitung mulai Tahun 2021 dapat digunakan sebagai tahapan seleksi.

Sementara itu untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui laman selter-jpt.kaltimprov.go.id dengan tahapan registrasi. Kemudian, Log in melalui akun yang diregistrasikan.

Setelah itu, mengisi data peserta. Peserta yang telah melakukan pendaftaran secara daring harus mengunduh dan mencetak beberapa formulir dalam laman, terdiri dari, surat lamaran, daftar riwayat hidup, pakta integritas, surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak 7 – 21 Mei 2024, dengan persyaratan umum diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), usia maksimal 56 tahun pada tanggal 1 Agustus 2024, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi administrasi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui layanan helpdesk.kaltimbkd.info” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana