Pengakuan Sopir Angkot, Pasang Stiker Caleg Dapat Rp200 Ribu

Suci Surya
3 Min Read
Beberapa angkot yang memasang stiker caleg di kaca mobil. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Di Samarinda, banyak dijumpai stiker caleg pada angkot. Salah satu sopir angkot di Kota Tepian ini mengaku dirinya mendapat Rp200 per bulan untuk penempelan stiker caleg.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Spanduk, baliho, dan stiker politik telah menjadi pemandangan yang tak terhindarkan di sudut-sudut kota, tempat umum, bahkan pada angkutan kota (angkot). Meskipun menjadi alat yang efektif untuk menyampaikan pesan politik, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diatur ketat oleh regulasi pemerintah.

Seperti, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi salah satu pedoman yang tegas dalam melarang pemasangan stiker pada angkutan umum. Sementara itu terdapat juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76. Dimana peraturan ini mengatur penggunaan kaca pada kendaraan bermotor, termasuk angkot. Dengan ketentuan tertentu terkait keamanan dan kejelasan penglihatan.

Namun, dalam praktiknya, aturan-aturan ini sering diabaikan sebagian calon legislatif (caleg). Beberapa diantara mereka terlibat dalam pelanggaran aturan demi mendapat perhatian lebih dari publik. Seperti pemasangan stiker di angkot.

Di Samarinda, banyak dijumpai stiker caleg pada angkot. Salah satunya pada angkot milik Isransyah (55). Sopir angkot di Kota Tepian ini mengaku dirinya mendapat Rp200 per bulan untuk penempelan satu stiker kampanye di mobil angkotnya.

“Stiker-stiker ini dipasang oleh tim dari salah satu caleg. Saya ditawari Rp200 per bulannya. Tapi dipotong Rp50 ribu buat uang rokok mereka bilangnya,” ungkap Isransyah pada media ini, Rabu (10/1/2024).

Isransyah mengakui angkotnya dipasangi stiker tersebut sejak dua bulan lalu dan akan berakhir dalam beberapa hari lagi. Dirinya mengaku jika angkotnya harus ditertibkan, dia akan mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya baru pasang stiker di angkot saya baru dua bulan ini. Dan kalaupun ditertibkan, saya dukung,” ujar Isransyah.

Menurutnya, jika pemasangan stiker ini tidak ada perizinan atau melanggar ketentuan kampanye. Ia siap ditertibkan. “Kalau memang tidak ada izin, silahkan tertibkan oleh pihak yang berwenang. Saya juga beberapa hari ke depan akan melepas sendiri stiker ini mas,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendapatkan beberapa laporan terkait menjamurnya pemasangan stiker di angkutan umum. Oleh sebab itu, Bawaslu berencana akan menertibkan angkutan umum yang menempelkan stiker pada kaca mobil mereka dalam waktu dekat ini. (*)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *