
Rumah layak huni Kaltim menyasar 500 unit yang tersebar di 10 kota/kabupaten. Namun eksekusi pembangunan masih menunggu pencairan dana CSR.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim memastikan program pembangunan rumah layak huni Kaltim akan dilaksanakan tahun 2022 ini. Namun masih menunggu pencairan dana Cooperate Social Responsibility (CSR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pihaknya akan segera melaksanakan program tersebut. Pengerjaan itu segera dieksekusi ketika menerima anggaran CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim.
[irp]
“Ya bisa dibangun (tahun ini), tinggal menunggu pendanaannya saja kan. Begitu dana masuk dari perusahaan (CSR), akan dibangun. Tapi hingga saat ini memang belum ada dana yang masuk,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pembangunan rumah layak huni bekerja sama dengan TNI melalui Kodam VI/Mulawarman. “Itu kan masuk ke TNI, nanti yang kerjakan dari pihak TNI,” terangnya.
Sementara untuk pendataannya, ia menegaskan, sebelumnya telah melalui proses identifikasi dan pengecekan berjenjang. Melalui pemerintah kabupaten/kota maupun tim dari Pemprov Kaltim.
“Di kabupaten/kota sudah fix datanya. Selain kami identifikasi sendiri, juga ada meminta rekomendasi dari 10 kabupaten/kota. Jadi itu di kroscek datanya,” ungkapnya.
Program Rumah Layak Huni Kaltim Sasar 500 Unit di 10 Kota Kabupaten Kaltim
Sekadar informasi, program rumah layak huni ini bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tidak hunian yang layak Kaltim. Fitra mengungkapkan, sedikitnya terdapat sekitar 56 ribu rumah yang tidak layak huni.
[irp]
Adapun pembangunan rumah layak huni tersebut memiliki syarat khusus. Hanya khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta harus memiliki lahan tanah sendiri atau tidak mengontrak.
Dengan target pembangunan rumah layak huni 500 unit untuk tahun 2022. Pembangunan rumah sebanyak 50 unit untuk masing-masing di 10 kabupaten/kota dengan berbagai macam tipe, yakni tipe 45 dan tipe 36.
“Rencananya kami bangunkan utuh satu rumah, senilai Rp115 juta per rumah,” bebernya.
Namun demikian, lanjut Fitra, sesungguhnya pemerintah juga memiliki program rehab rumah tidak layak untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim. Program tersebut melalui APBN maupun APBD.
[irp]
Sebelumnya di tahun 2021, pemerintah sudah merehab sebanyak 15 ribu unit rumah tidak layak huni dengan dana APBN. Biaya untuk satu unit rumah senilai Rp 25 juta.
“Sementara dari dana APBD terdapat seribu unit yang akan kami rehab, kalau dari dana APBN ini masih kita tunggu,” tutupnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi