Sosialisasi Perda Kaltim Pencegahan Narkotika, Ekti Imanuel Ajak Generasi Kubar Ukir Prestasi Tanpa Narkoba

kaltim_akurasi
148 Views

Perda Kaltim Pencegahan Narkotika, jadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat aturan dalam pemberantasan obat terlarang tersebut. Melalui sosialisasi Perda Kaltim Pencegahan Narkotika, generasi Kaltim dapat terhindar dari barang haram itu.

Kaltim.akurasi.id, Kutai BaratBahaya laten narkotika kini menjadi musuh bersama yang wajib sama-sama diperangi. Terlebih saat ini, peredaran gelap narkoba telah begitu sangat berbahaya. Tidak hanya di kawasan-kawasan perkotaan, melainkan sudah merambah ke wilayah-wilayah pedesaan.

Hampir setiap tahunnya, banyak muda-mudi yang terjerembab dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang tersebut. Akibatnya, kasus kenakalan remaja pun kian meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan tidak sedikit, banyak anak-anak yang kehilangan nyawa akibat overdosis narkoba.

Menyadari bahaya yang begitu besar dari penyalahgunaan narkotika, membuat Pemerintah dan DPRD Kaltim merumuskan aturan atas hal itu. Salah satunya, yakni dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Perda ini sendiri merupakan bagian dari ikhtiar eksekutif dan legislatif di Kaltim dalam mencegah dan memberantas narkotika. Mulai dari perkotaan hingga ke daerah-daerah pelosok di Kaltim. Di mana, peran semua stakeholder menjadi bagian penting dalam perda ini sendiri.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim No 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kutai Barat (Kubar), Senin (29/8/2022).

“Bapak, ibu, dan sahabatku semua, keberadaan aturan ini penting sekali untuk diketahui. Karena perda ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama kita dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kaltim,” kata Ekti kepada masyarakat yang hadir di Sport Hall, Kecamatan Linggang Bigung.

Sosialisasi Perda Kaltim Pencegahan Narkotika, Ekti: Mari Lindungi Anak-Anak Kita!

Lebih lanjut ia memaparkan, melalui perda ini, Pemerintah Kaltim akan hadir dan melihatkan semua elemen dalam upaya pemberantasan narkotika. Dari unsur kepolisian sebagai penegak hukum hingga dengan RT, tokoh adat, tokoh kampung, dan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan narkotika.

“Saya berharap, dengan adanya perda ini, anak-anak kita dapat terlindungi dari bahaya laten narkotika. Terutama bagi anak-anak Kutai Barat. Saya ingin, mereka tumbuh menjadi generasi gemilang dan berprestasi tanpa obat-obat terlarang.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, yakni Lorensius Balak dan Pdt Damianus Dedi. Kegiatan ini menghadirkan 200-an masyarakat dari 11 kampung yang ada di Kecamatan Linggang Bigung. Mulai dari tokoh pemuda hingga tokoh kampung.

“Terima kasih masyarakat, tokoh pemuda dan pemudi, tokoh agama dan tokoh adat atau tokoh kampung dari 11 kampung di Kecamatan Linggang Bigung yang sudah menyempatkan waktu hadir pada kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya. (*/sos)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana