Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Puluhan warga dari kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/7/2026). Kali ini, massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) untuk meminta pendampingan hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak pembangunan IKN.
Dalam aksi tersebut, warga yang berasal dari Pemaluan, Pantai Lango, Jenebora, dan Gersik menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari persoalan penguasaan lahan hingga ganti rugi tanam tumbuh yang dinilai belum memperoleh kejelasan.
Salah seorang orator mengkritik keberadaan Bank Tanah yang menurutnya merugikan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ini namanya perampokan. Tanah kami yang luasnya enam hektare diambil 1,8 hektare. Padahal kami juga sudah kehilangan mata pencaharian karena kebun sawit dan karet kami hilang sejak pembangunan dimulai,” ujarnya dalam orasi.
Selain persoalan lahan, warga juga menuntut kepastian pembayaran ganti rugi tanaman yang terdampak proyek pembangunan IKN.
“Sawit sudah tidak ada, berarti pekerjaan kami juga sudah tidak ada,” kata orator lainnya.
Melalui aksi tersebut, warga meminta Kejaksaan Negeri PPU ikut mengawal penyelesaian persoalan yang mereka hadapi dan membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
“Jangan hanya membantu para koruptor. Kami terus merasa diancam. Tolong bantu kami mendapatkan keadilan,” ujar salah seorang peserta aksi.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi penyampaian aspirasi masih berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri PPU. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id