Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Isu Terkini

Tata Kelola Arsip yang Baik, BKPSDM Bontang Musnahkan Arsip

Rachman Wahid
By
Rachman Wahid
Published: 29 Januari 2023 | 22:50
27 Views
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melaksanakan ceremony dimulainya penyusutan melalui pemusnahan arsip dengan JRA di bawah 10 tahun. (ist)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melaksanakan ceremony dimulainya penyusutan melalui pemusnahan arsip dengan JRA di bawah 10 tahun. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Arsip merupakan rekaman kegiatan instansi/ lembaga/ organisasi. Sebagai rekaman kegiatan maka volumenya akan selalu bertambah seiring dengan eksistensi dan perkembangan instansi.

Semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Dengan demikian penanganan arsip juga akan menghadapi berbagai persoalan baik dalam hal ruang penyimpanan, penggunaan peralatan, tenaga, pemeliharaan, perawatan, dan juga penemuan kembali arsip.

Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan memprogramkan penyusutan arsip. Maksudnya adalah melakukan tindakan pengurangan arsip baik dengan cara pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan arsip secara kontinyu. Untuk itu diperlukan prosedur dan teknik penyusutan.

Prosedur dan teknik penyusutan arsip secara garis besar dapat dilakukan dengan dua dasar pertimbangan yaitu berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan nilai guna Arsip (Surat Edaran Kepala Arsip Nasional RI Nomor SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip)

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa “Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

Baca Juga

PT MMP
Dana Rp50 Miliar untuk PT MMP Dipertanyakan, DPRD Kaltim Minta Pemaparan Terbuka
Tak Ada Perpanjangan Izin, Tambang Samarinda Tetap Beroperasi sampai 2036
RTH Samarinda Baru 6 Persen dari Luas Wilayah, Jauh dari Target Nasional
Jerome Polin Bongkar Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Pilih Tegas Menolak

Berdasarkan hal tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melaksanakan ceremony dimulainya penyusutan melalui pemusnahan arsip dengan JRA dibawah 10 tahun, yang dihadiri dan disaksikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Bidang Kearsipan, Kepala Unit Kearsipan (UK) 2 BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Arsiparis dan Pengelola Arsip perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang pada hari Minggu 29 Januari 2023. Dan sekaligus merupakan perangkat daerah yang pertama di lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang melaksanakan pemusnahan arsip yang JRA nya di bawah 10 tahun.

Menurut Kepala BKPSDM Sudi Priyanto bahwa ini merupakan kegiatan pemusnahan arsip yang kedua, yang dilaksanakan sesuai dasar Surat persetujuan Wali Kota Bontang Nomor 045.63/696/Setda tanggal 11 Oktober 2022.

Sebelumnya pada 14 April 2022 yang lalu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Bontang pihaknya juga telah melakukannya untuk JRA yang diatas 10 tahun. Untuk kali ini berkas yang akan dimusnahkan berjumlah 151 Boxs atau 3.726 berkas, berupa daftar presensi/absensi pegawai dan berkas lamaran CPNS yang tidak lulus pada formasi tahun 2015.

Baca Juga

BBM Langka di PPU
BBM Langka di PPU, Aksi Massa Meledak! Ekonom: “Raport Pertamina Merah Terbakar!”
Tolak Bayar Rp2.000, Ojol Dipukul Jukir: Sistem Parkir Samarinda Akan Dirombak
Rekening Diam Tiga Bulan? Siap-Siap Diblokir Negara
Diduga Bunuh Diri Usai Cekcok dengan Suami, Jenazah Warga Waru PPU Jalani Visum Lanjutan

Hatamuddin selaku Kepala UK 2 BKPSDM menyampaikan bahwa pada hakekatnya pemusnahan arsip dilaksanakan untuk menjaga kontinuitas pengelolaan arsip dan menjaga keseimbangan hidup arsip sejak diciptakan kemudian dikelola pada akhirnya dimusnahkan.

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto saat melakukan penyusutan arsip. (ist)
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto saat melakukan penyusutan arsip. (ist)

Prosedur Pemusnahan Arsip

Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui apakah arsip-arsip tersebut benar-benar telah habis jangka simpannya. Pemeriksaan ini dilaksanakan berpedoman kepada Jadwal Retensi Arsip. Jika suatu arsip telah dinyatakan habis masa retensinya, maka arsip tersebut perlu diperiksa tentang kebenaran isinya, kelengkapan informasinya, kemungkinan keterkaitan dengan arsip lain, dan lain-lain. Bila didalam tahap pemeriksaan diketahui bahwa arsip tersebut memang telah habis retensinya, tidak terkait dengan arsip lain dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, maka langkah berikutnya adalah pendaftaran.

Pendaftaran

Arsip-arsip yang telah diperiksa sebagai arsip yang diusulkan musnah, harus dibuat daftarnya. Sehingga dari daftar ini diketahui secara jelas informasi tentang arsip-arsip yang akan dimusnahkan.

Pembentukan Panitia Pemusnahan

Jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi dibawah 10 tahun, maka dilaksanakan oleh unit yang secara fungsional bertugas mengelola arsip.

Baca Juga

Penemuan Mayat Perempuan di Waru
Breaking News: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Waru PPU, Diduga Bunuh Diri!
Sabu Disimpan di Dashboard Motor, Dua Pemuda Asal Kutim Ditangkap di Bontang
Tinggal Baru 5 Bulan di Bontang, Dua Residivis Sulawesi Edarkan Sabu 643 Gram
Ngaku Hanya Ratakan Tanah, Lokasi di Perbatasan Bontang Baru Ternyata Jadi Tempat Jual-Beli Koral

Penilaian, Persetujuan dan Pengesahan

Penilaian arsip pada dasarnya dilakukan setiap kali menyeleksi arsip yang akan dimusnahkan. Namun untuk arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun, cukup dilaksanakan oleh instansi pemilik arsip. Kemudian disahkan oleh pimpinan instansi untuk dilaksanakan pemusnahan.

Pembuatan Berita Acara

Berita acara pemusnahan arsip merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting disamping daftar arsip yang dimusnahkan. Kedua jenis dokumen ini dapat menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah. Kecuali itu juga berfungsi sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan.

Pelaksanaan Pemusnahan

Pemusnahan arsip dapat dilaksanakan diantaranya dengan cara dicaca. Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh minimal dua orang pejabat dari bidang hukum atau bidang pengawasan yang nantinya menandatangani berita acara sebagai saksi pemusnahan arsip.

Sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2023 telah dilaksanakan uji petik bersama pihak Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kota Bontang, dengan kesimpulan bahwa hasil uji petik membuktikan berkas yang akan dilakukan pemusnahan arsip telah sesuai dengan data yang ada pada daftar arsip musnah yang telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan arsip.

Dalam kesempatan tersebut kepala Bidang Kearsipan Hafidah menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kota Bontang.

Beliau menyampaikan bahwa ini menjadi bukti arsip di BKPSDM telah dikelola dengan sangat baik. Karena kegiatan penyusutan arsip berupa pemusnahan arsip ini hanya dapat dilaksanakan apabila instansi/ lembaga/ perangkat daerah telah melakukan proses yang panjang.

Prosedur dan teknik penyusutan arsip berdasarkan JRA merupakan salah satu unsur dari pengelolaan arsip. Prosedur tersebut perlu dipedomani sehingga proses yang dilaksanakan sesuai tahap-tahap serta teknik pelaksanaanya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati, yang berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dapat mengelola arsip yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Terlebih saat ini antusias perangkat daerah di Kota Bontang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip terus mencapai kemajuan, serta didukung komitmen LKD yang telah melakukan pendampingan secara periodik pada seluruh Unit Kearsipan perangkat daerah. Semoga semua yang dilaksanakan ini memberikan manfaat untuk kemajuan Kota Bontang melalui pengelolaan arsip yang akuntabel dan profesional. (*)

Penulis/editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Aji ErlynawatiBKPSDM BontangSudi Priyanto
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ilustrasi Kartu Identitas Anak Pembuatan Kartu Identitas Anak Minim, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Bontang
Next Article Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Pinang, Pelaku Tercatat Tujuh Kali Tikam Korban Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Pinang, Pelaku Tercatat Tujuh Kali Tikam Korban
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Debu dan Truk Koral Ganggu Warga
Isu Terkini News

Debu dan Truk Koral Ganggu Warga, Aktivitas di Perbatasan Bontang Baru Dikeluhkan

Kerja Sama dengan Diskominfo Kaltim
Diskominfo Kaltim Isu Terkini

Media Wajib Penuhi 14 Syarat Ini Jika Ingin Kerja Sama dengan Diskominfo Kaltim

Grup FB Disusupi Judi Online
Hukum & kriminal Isu Terkini

Grup FB Disusupi Judi Online, Polres Bontang Akui Sulit Lacak Pelaku

Terbakar Saat Ganti Filter Bensin
Isu Terkini News

Tragis! Mobil Espass di Bontang Terbakar Saat Ganti Filter Bensin, Pemilik Luka Ringan

Jembatan Anjungan Bontang Kuala
Isu Terkini News

Jembatan Anjungan Bontang Kuala Rawan Pencurian, 70 Baut dan Mur Dilaporkan Hilang

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved