Modus pelaku kejahatan kian beragam. Baru-baru ini di Kutim terdapat kasus love scamming. Dimana pelaku nyamar jadi wanita seksi kemudian mengajak korban vcs lalu direkam. Pelaku pun berhasil meraup untung hingga jutaan rupiah.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Seorang pemuda berinisial DF (21) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda tersebut terlibat kasus pemerasan dan penipuan dengan modus love scamming. DF berpura-pura atau nyamar jadi wanita seksi dan menipu dua korban laki-laki.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, pelaku DF menjalankan aksinya menggunakan akun media sosial palsu. Dia kemudian mencari kenalan laki-laki, lalu melakukan bujuk rayu agar korban mau menuruti permintaan dan keinginannya.
“Mulanya, pelaku dan korban berkenalan di sosmed. Kemudian berlanjut via WhatsApp. Setelah merasa akrab, pelaku lalu membujuk korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS),” ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers, Selasa (7/11/2023).
Saat melakukan vcs itu, lanjut Kasat Reskrim, DF menggunakan aplikasi yang mampu mengubah suaranya menjadi suara perempuan. DF kemudian merayu korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh. Lalu, tanpa sepengetahuan korban, DF merekam aksi korban tersebut.
Berbekala video itu, pelaku melakukan pemerasan terhadap korban. “Jadi, video itu dijadikan senjata oleh pelaku, untuk memeras korbannya,” sambung Kasat.
DF meminta sejumlah uang, dengan cara ditransfer ke temannya. Apabila permintaannya tak diindahkan, DF mengancam akan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WhatsApp.
Dihadapan polisi, DF mengakui perbuatannya. Dia bilang, aksinya itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Dia berdalih, nekad melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang.
“Sejauh ini sudah ada dua korban laki-laki. Dengan kerugian masing-masing Rp500 ribu dan Rp2 juta. Kami juga masih melakukan pendalaman, kemungkinan masih ada korban lain,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, pelaku DF beserta barang bukti dua unit handphone, buku tabungan, dan satu flashdisk berisi rekaman video telah diamankan di Makopolres Kutai Timur. Akibat perbuatannya, DF dijerat undang-undang ITE Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Sub Pasal 45B Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 29 UU nomor 19/2016. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim pun menghimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk langsung melaporkan kejadian ke Polres Kutim. “Kalau ada yang merasa jadi korban segera lapor. Warga juga harus menjaga diri dan selalu waspada dengan modus pemerasan love scamming ini,” tukasnya.(*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo