1,4 Kilogram Ganja Dibakar, Hasil Tangkapan BNNK Balikpapan

Fajri
By
2 Views
BNNP Kaltim memusnahkan 1,4 kilogram ganja hasil tangkapan BNNK Balikpapan di Halaman Kantor BNNP Kaltim, Rabu (27/12/2023). (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Ganja seberat 1,4 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Halaman Kantor BNNP Kaltim. Ganja itu merupakan barang bukti dari kasus pidana narkotika yang ditangani oleh BNNK Balikpapan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan empat paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat total 1.400 gram/bruto atau setara 1,4 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor BNNP Kaltim, Rabu (27/12/2023).

Narkotika tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNNK Balikpapan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada hari Sabtu (2/12/2023) lalu.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula saat Seksi Pemberantasan BNN Kota Balikpapan yang mendapatkan informasi dari Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pada waktu itu, tim mendapatkan informasi tentang temuan paket J&T Express yang diduga mengandung narkotika golongan 1 jenis ganja. Paket ini dikirim dari Kota Medan – Sumatera Utara tujuan Kota Balikpapan – Kalimantan Timur,” ujar Edhy Moestofa dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim.

Tim Pemberantasan BNN Kota Balikpapan bekerja sama dengan Bea Cukai Balikpapan melakukan konsolidasi untuk menentukan tindakan selanjutnya dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi J&T.

Tak lama setelah mendapat informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, seorang laki-laki berinisial DI datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket diserahkan, DI diamankan dan mengakui mengetahui isi paket yang berisi ganja.

Dalam pengembangan kasus, DI juga menyebutkan bahwa perintah untuk mengambil paket berasal dari seseorang berinisial AW. Atas informasi ini, AW pun berhasil diamankan pada pukul 19.00 Wita dengan barang bukti berupa alat komunikasi, yaitu handphone.

Selanjutnya barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa tempat makan plastik berisi daun kering diduga ganja dengan berat masing-masing 239 gram, 253 gram, 446 gram, dan 462 gram.

“Maka DI beserta barang bukti dan barang bukti milik AW diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Edhy Moestofa.

Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis ganja tersebut, BNNP Kaltim memutuskan untuk melakukan pemusnahan sebagai tindak lanjut dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

“Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *