140 Gram Sabu hingga Ribuan Pil Terlarang Dimusnahkan Kejari Bontang

Fajri
By
2 Min Read
Foto: Momen pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bontang. (ist)

Kejari Bontang memusnahkan barang bukti dari 40 perkara hukum, termasuk 140 gram sabu, ribuan pil Double L, dan senjata tajam.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (21/5/2025). Perkara-perkara tersebut ditangani sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bontang, Ariyanto Nico Pamungkas, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap. Ini juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 140,46 gram sabu
  • 16.379 butir pil Double L
  • 2,19 gram ganja
  • 11 alat hisap sabu
  • 6 timbangan digital
  • 21 unit ponsel
  • 1.000 lembar plastik klip
  • 29 pipet kaca
  • 11 korek api
  • 15 tas
  • 2 bilah senjata tajam
  • 22 lembar pakaian

Salah satu perkara terbesar berasal dari kasus yang menjerat terpidana Achmad Husaini. Ia divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan karena terbukti membawa 29,9 gram sabu.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, di antaranya Polres Bontang, Lapas Kelas IIA Bontang, BNNK Bontang, Pengadilan Negeri Bontang, serta jajaran Kejari Bontang.

Dalam tiga bulan terakhir, perkara narkotika menjadi kasus yang paling dominan diputus oleh pengadilan. Kejari Bontang menegaskan pentingnya edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga berkomitmen memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkotika,” kata Ariyanto. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *