Polres Bontang gagalkan peredaran 23,42 gram narkotika jenis sabu di Muara Badak, Kukar. Pengedar dan bandar ditangkap.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar dan bandar narkoba di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu (10/08/24) malam. Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 23,42 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah seseorang inisial LA (54).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran ke rumah LA, dan menemukan empat poket plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram di dalam kamar tersebut.
“Setelah kami tanyai lebih lanjut, LA mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia kenal, yaitu SA (54),” kata kapolres.
Polisi kemudian mencari SA dan berhasil menangkapnya di Jalan Sambera, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, dalam waktu satu jam. Dari tangan SA, ditemukan 15 poket sabu siap edar dengan total berat 23,42 gram.
“Kami mendapati 15 poket sabu siap jual dengan total berat 23,42 gram dari tangan SA. Tersangka mengaku menyuplai sabu ke tersangka LA,” jelas kapolres.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp44 juta.
Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yang diamankan meliputi plastik klip, pipet kaca, korek gas, alat hisap sabu, ponsel, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp558.000 yang diduga hasil penjualan.
“Kami akan buru juga bandar besarnya. Sementara 2 tersangka kita amankan,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari