Seorang eks honorer Dinas PUPR PPU dan manajer PT BRT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan batu pecah dan abu batu senilai Rp1,25 miliar, dengan modus surat pesanan fiktif.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Mantan honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dira Kurniawan (DK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu pecah dan abu batu. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam, Eko Purwanto, pada Selasa (6/5/2025).
DK diduga melakukan aksi korupsi bersama Manajer PT BRT berinisial MT. Kasus ini bermula saat DK mengetahui adanya anggaran perubahan di Bidang Bina Marga untuk pengadaan batu pecah dan abu batu. DK kemudian menghubungi MT untuk mengikuti proses pengadaan abu batu dengan volume yang dijanjikan sebesar 4.500 meter kubik.
“Namun kenyataannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menunjuk PT BRT untuk melaksanakan pekerjaan sebanyak 2.250 meter kubik. Penunjukannya pun dilakukan secara langsung,” jelas Eko.
Karena merasa keberatan dengan proyek yang tidak sesuai kesepakatan awal, DK lantas membuat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan PPTK. Berdasarkan surat pesanan palsu itu, PT BRT menerima pembayaran senilai Rp1.297.804.054.
“Motifnya, karena DK memiliki utang kepada MT sebesar Rp10 juta. Dari situ mereka bersekongkol. Tanda tangan untuk pencairan dana juga dipalsukan menggunakan hasil pemindaian (scan),” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, DK disebut-sebut merupakan anak dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab PPU. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id