Antrean BBM di SPBU KM 3 Bontang Berujung Maut, Satu Orang Tewas Terlindas Truk

Fajri
By
5 Views
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto saat diwawancarai. (Nuraini/Akurasi.id)

Sebelum peristiwa berujung maut itu, korban sempat menghalangi truk tersangka saat antre BBM di SPBU KM 3, Jalan Arif Rahman Hakim, dan mengancam menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka tersulut emosi lalu menabrak korban.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Nyawa seorang warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara berinisial MN (45) tidak terselamatkan usai terlindas truk di SPBU KM 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

MN diketahui merupakan pengatur antrean setiap truk yang ingin mengisi BBM. Akibat peristiwa nahas ini, korban mengalami luka berat di bagian paha dan dinyatakan meninggal di tempat.

Dari kejadian itu, aparat kepolisian mengamankan sopir truk yakni SA (32). Warga yang berdomisili di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka merupakan supir pengganti. SA ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses pemeriksaan, Senin (5/2/2024). Disinyalir dia menabrak korban dengan sengaja.

“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan barang bukti. Baik dari keterangan para saksi ataupun kendaraan yang digunakan untuk menabrak. Kasus ini pun menjurus pada tindak pidana pembunuhan,” ujar Iptu Hari kepada Akurasi.id, Senin (5/2/2024).

Kata Iptu Hari, tersangka diketahui secara sadar menabrakkan truk yang dikendarainya ke korban. Berdasarkan informasi dari saksi, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum kejadian.

Kasat Reskrim bilang, sebelum kejadian peristiwa berujung maut itu, korban sempat menghalangi truk tersangka saat antre BBM, dan mengancam menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka tersulut emosi lalu menabrak korban.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik. Tapi, menurut keterangan saksi, badik itu milik korban. Masih kami dalami,” jelas Kasat Reskrim.

Kini, tersangka beserta barang bukti lain diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, dia dijerat pasal 359 KUHP, akibat kelalaian menyebabkan seseorang meninggal dunia. Serta pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan dan rujukan soal pembunuhan, dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Penulis: Nuraini
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *