Banyak Pengemis Berasal dari Luar Bontang, Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Berempati

Fajri
By
5 Views
Satpol PP Bontang mengingatkan agar masyarakat tidak mudah berempati kepada para pengemis. (Ilustrasi)

Masih banyaknya pengemis yang berkeliaran di Bontang, disebut-sebut, bukanlah orang asli di daerah itu. Pasalnya, banyak pengemis di Kota Taman, justru berasal dari luar Bontang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Persoalan gepeng dan pengamen di Kota Bontang tampaknya belum sepenuhnya dapat diselesaikan. Pasalnya, meski sudah ditertibkan, selalu ada saja lagi oknum-oknum baru yang mendadak menjalani profesi sebagai pengemis.

Upaya penertiban pengemis ini sendiri di Kota Taman, sebutan Bontang, telah berulang kali. Bahkan, pemerintah telah membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 tahun 2020. Perda ini berisikan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kepada media ini, Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani berujar, persoalan pengemis sudah menjadi profesi bagi sejumlah oknum. Bagaimana tidak, dalam beberapa kasus, didapati ada oknum pengemis yang memiliki mobil bahkan mampu menginap di hotel.

“Jadi (mereka mengemis) bukan karena keterbatasan fisik. Tetapi mengemis sudah dijadikan sebagai (profesi) mata pencaharian utama,” ucapnya belum lama ini.

Bercermin dari pengalaman selama ini, Ahmad Yani menyebut, rasa simpatik masyarakat kerap disalahgunakan oleh oknum pangemis. Makanya, tidak heran, bila dalam beberapa kejadian, ada oknum pengamen atau gepeng, yang rela membawa anak mereka demi mendapatkan simpati masyarakat.

Banyak Pengemis Masuk Bontang, Masyarakat Sebaiknya Tidak Mudah Kasihan!

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum dan Ketertiban Umum, Satpol PP Bontang, Eko Mashudi ikut membenarkan hal itu. Ia menjabarkan, dalam hal penerapan aturan, Samarinda dan Balikpapan bisa menjadi contohnya.

“Semisalnya, di Samarinda dan Balikpapan, dinas sosial telah memasang plat sosialisasi untuk melarang memberikan sesuatu kepada pengemis,” ucapnya.

Untuk larangan memberikan uang kepada pengemis atau pengamen, lanjutnya, terutama di sarana publik atau fasilitas umum. Semisalnya, trotoar jalanan, lampu merah, tempat usaha, restoran, kafe, ataupun fasilitas umum lainnya. Karena hal itu dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Tujuan kami melarang, karena kami ingin membuat Kota Bontang yang tertib dari penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS. Termasuk gepeng dan pengamen,” jelasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, jika 90 persen pengamen dan gepeng di Kota Taman, berasal dari luar Bontang. Makanya, Satpol PP mewanti-wanti supaya masyarakat tidak mudah berempati atas para pengemis. Kalau pengemisnya itu berasal dari Bontang, maka pihaknya akan langsung memprosesnya melalui Rumah Singgah, Baznas, dan Yaumil.

“Kalau mereka tahu tempat, enggak masalah. Contohnya mereka yang berprofesi sebagai badut di pameran. Tapi kalau sudah di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, pasti kami tindak,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bila ada sanksi yang menanti bagi mereka yang tetap memaksa mengemis di jalan atau sarana publik. Dari teguran lisan hingga dengan minimal Rp500 ribu sampai Rp50 juta. Termasuk ancaman hukum pidana apabila pengemis sudah berulang kali kedapatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak cepat simpatik. Karena dengan memberikan uang, pengemis akan terus menikmati hasilnya tanpa berkerja,” tandasnya. (*)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *