Akurasi.id, Bontang – Seorang residivis pria berinisial SN (44) harus kembali mendekam di penjara. Padahal, pria asal Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan itu baru keluar dua bulan lalu. Residivis tersebut diamankan polisi tepat di depan rumahnya, Kamis (16/2/2023) sore.
“SN kembali ditangkap karena kedapatan terlibat dalam kasus peredaran barang haram narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, dalam press releasenya, Jumat (17/02/2023).
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, saat polisi melakukan penggeledahan badan, ditemukan empat poket sabu siap edar di dalam kantong celana SN. Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan tiga poket sabu.
“Total barang bukti yang diamankan polisi seberat 4,68 gram. Saat ini SN sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel, sedotan runcing, tempat makan, dan celana coklat. Menurut pengakuan pelaku, dia biasa menjual sabu ke semua kalangan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dimana tersangka mendapat barang haram tersebut.
Baca Juga
Atas perbuatannya, SN terancam dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id