Akurasi.id, Bontang – Meski belum lama keluar penjara, hal itu tidak membuat FAS (33) jera. Pria yang merupakan warga Kelurahan Api-Api itu kembali mendekam di penjara, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan FAS di Jl Sultan Hasanuddin Gang Losari 3 RT 01, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Jumat (3/3) kemarin, sekitar pukul 19.00 Wita.
“FAS ini merupakan residivis kasus sabu dan belum lama keluar penjara,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Iptu A Khoiri, Senin (6/3/2023).
Kapolsek bercerita, awal mula penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, pihak berwajib pun langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 18 poket atau seberat 21,47 gram sabu, yang disembunyikan di dalam helm.
“Awalnya hanya satu poket yang ditemukan di celana. Pas digeledah lagi, polisi dapat lagi di helmnya,” terang Kapolsek.
Selain barang haram sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, helm, dan sepeda motor, serta tempat alat pancing.
Pelaku FAS kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, FAS kembali terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id