Baru Keluar Rumah, Warga Bontang Ini Langsung Dijemput Polisi

Fajri
By
3 Views
Foto: MS (39), warga Berbas Tengah, telah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti. (Dok. Polres Bontang)

Warga Bontang, MS (39), ditangkap polisi usai ketahuan membuang satu poket sabu saat hendak diperiksa. Aksi paniknya justru makin memperkuat bukti.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Nasib sial menimpa MS (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang. Ia tertangkap aparat kepolisian setelah keluar dari rumahnya di Jalan Raden Patah, Jumat (23/05/2025) malam. MS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.25 WITA, petugas melihat seorang pria bertubuh kurus keluar dari rumah yang dimaksud. Pria tersebut kemudian diketahui bernama MS.

“Saat hendak dihentikan dan diperiksa, MS sempat panik dan membuang sesuatu. Setelah dicek, ternyata yang dibuang adalah satu poket diduga sabu dengan berat 0,37 gram,” jelas AKP Rihard.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ia juga menyebut mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial IG. Petugas pun segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan pemasok tersebut.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y15s yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba dan kini dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *