Karena ingin mendapatkan uang secara cepat. Seorang nelayan di Bontang Kuala melakukan pengeboman ikan. Alhasil, ia pun harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Mengenakan topeng dan baju tahanan, pria itu hanya bisa tertunduk lesu dibelakang aparat kepolisian, tangannya di borgol. Dia hanya diam sambil berdiri di halaman Makopolres Bontang, Selasa (15/08/2023).
Pria itu berinisial DW (35). Warga Kelurahan Bontang Kuala. Ia merupakan tersangka kasus bom ikan yang diringkus Sat Polairud Polres Bontang pada Senin (14/8/2023) 05.30 Wita pagi kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Polairud Iptu Khairul Umam mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan adanya aktivitas pengeboman ikan diwilayah perairan Kelurahan Bontang Kuala.
Tersangka DW diringkus di perairan Bontang Kuala saat hendak melakukan pengeboman ikan. Dia bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus saksi. Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa empat bom, serbuk bahan peledak, pelatuk, serta sumbu peledak.
“Ada laporan warga. Lalu kita lakukan penelusuran. Ada tiga orang mau ngebom ikan. Jadi satu diantaranya ditetapkan tersangka. Dua lainnya berstatus saksi,” tutur Iptu Khairul Umam, saat konferensi pers di halaman Polres Bontang, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pengakuan DW, aktivitas pengeboman ikan ini dilakoninya baru sekitar tiga bulan terakhir. Pun tersangka mengaku belajar merakit bom ikan dari keluarga dan tetangga yang sering melakukan aktivitas terlarang itu.
Aktivitas ini menjadi mata pencaharian DW. Dirinya juga mengaku setiap kali mengebom ikan, bisa mendapat omzet sekitar Rp 700.000. Akibat hal itu, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Pun pihak berwajib mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik pengeboman ikan. Karena hal itu bisa berdampak pada kerusakan lingkungan biota laut. Polisi mengimbau agar nelayan menangkap ikan dengan ramah lingkungan. Namun, dampak kerusakan lingkungan biota laut sangat merugikan.
“Kami akan berikan tindakan tegas jika masih ada oknum yang masih rakit bom,” tegasnya. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id