Malang bagi seorang warga Kecamatan Penajam, PPU. Niat hati ingin melaporkan kejadian pencurian buah sawit, namun malah diamankan karena membawa sajam.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Seorang pria berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diamankan oleh anggota Polsek Sepaku. SE diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat SE datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan, terkait laporan dugaan pencurian buah sawit. Namun saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok yang terselip di pinggang pria tersebut.
“Petugas kemudian meminta yang bersangkutan mengangkat bajunya. Hasilnya, ditemukan satu bilah badik lengkap dengan sarung yang diselipkan di sisi kanan pinggang,” terang IPTU Syarifuddin.
Karena tidak dapat memberikan alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut, SE langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan panjang sarung 25 cm. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sah. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
