Polres Bontang kembali mengamankan dua pengedar sabu yang berasal dari Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Kelurahan Berbas Tengah.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pengedar sabu di Bontang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut terjadi pada dini hari, Kamis (15/08/24).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, pelaku pertama IN (23) adalah warga Kelurahan Berbas Tengah dan pengangguran. Sementara, pelaku kedua IH (29) adalah warga Kelurahan Tanjung Laut Indah merupakan seorang nelayan.
Penangkapan pertama berawal dari laporan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Bontang Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada penginapan yang berada tepat di pinggir Jalan DI Panjaitan.
Benar saja, tepat pukul 01.40 dini hari. Polisi mendapati tersangka IN (24) di dalam salah satu kamar penginapan. Dengan barang bukti dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 0.60 gram.
“Tak hanya sabu, barang bukti lainnya juga kami dapatkan. Seperti satu buah pipet kaca, satu buah korek gas, satu buah sedotan, dan uang tunai Rp 300.000,” terangnya.
Pelaku Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lalu polisi melakukan introgasi terhadap IN, untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut. IN menyebut bahwa sabu tersebut ia dapat dari IH (29).
Polisi pun segera mendatangi rumah IH dan menangkap tersangka kedua yang berada di wilayah Tanjung Laut Indah. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap yang diakui adalah miliknya.
“Bukti tersebut dan pengakuan tersangka pertama cukup menahan tersangka kedua. Saat ini keduanya kami amankan dikantor Mapolres Kota Bontang,” terangnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari