Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani Luly menceritakan, tersangka berinisal MRM (22) diamankan pertama kali di Berbas Tengah saat hendak melakukan transaksi.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pada hari Jumat (12/05/2022) lalu, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang membongkar jaringan pemasok sabu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bontang. Jaringan pengedar sabu ini melibatkan 3 tersangka yang diamankan di dua tempat berbeda.
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani Luly menceritakan, tersangka berinisal MRM (22) diamankan pertama kali di Berbas Tengah saat hendak melakukan transaksi. MRM yang menggunakan motor RX King itu ketahuan menyimpan sabu di dalam helmnya.
BNNK bersama BNNP Kaltim mengamankan barang bukti sabu milik MRM seberat 1,35 gram yang dibungkus dalam beberapa poketan. Saat penangkapan, MRM mengaku mendapat barang tersebut dari rekannya yang bermukim di Perumahan Halal Square, Bontang Utara.
Berbekal informasi itu, petugas pun mendatangi lokasi yang dimaksud MRM. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pemilik sabu berinisial IS (22). Namun saat penggerebekan, petugas juga mengamankan salah seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan rekan IS.
“IS mengaku itu miliknya. Tapi pas penggerebekan di depan kantor Satpol PP, ada 1 remaja bersama IS. Jadi kita tes urine dan hasilnya positif,” bebernya, Selasa (16/05/2023).
Remaja berusia 17 tahun yang positif itu akan mendapat rehabilitasi dari BNNK. “Rekan IS itu di rehabilitas karena sabu yang ditemukan bukan miliknya. Tapi karena tes urinenya positif makanya kita rehab,” ungkapnya.
Indikasi dua pengedar tersebut merupakan pemasok sabu bagi pegawai ASN berdasarkan temuan hasil percakapan melalui pesan WhatsApp. “Kita dapat chat WA nya. Dia jual ke pegawai Disdamkartan,” terang Lulyana Ramdhani.
Kedua tersangka MRM dan IS dibawa ke Rutan BNNP Kaltim untuk penyelidikan. Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id