Akurasi.id, Bontang – Meski usianya masih terbilang muda. Namun kelakuan seorang anak di bawah umur ini sangat disayangkan. Bocah nekat berumur 14 tahun itu ketahuan mencuri uang belasan juta.
“Usianya masih 14 Tahun. Dia ditangkap di rumahnya, yang berada di Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (17/02/2023) kemarin,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.
Kasat Reskrim bilang, bocah nekat tersebut mencuri satu tas milik ibu-ibu yang sedang berjualan di warung pada, Rabu (15/02/2023) lalu, sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban baru kembali dari masjid. Dan meninggalkan tasnya di depan rumah.
Menurut pengakuan pelaku, tas milik ibu-ibu itu dia curi di depan rumah korban. Isi tas milik korban diketahui berisi uang Rp11 juta dan 2 unit ponsel. “Korban saat itu lengah saja. Cuma sadar saat korban mau ke pasar dan tasnya sudah tidak ada,” kata Iptu Bonar, Sabtu (18/2/2023).
Korban mengetahui tas miliknya dicuri setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya. Alhasil, korban pun melaporkan ke Polres Bontang.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian pelaku dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengaku sebagian uang curiannya untuk beli sabu dan minuman keras (Miras).
Kemudian HP yang di dalam tas dibuang dan dikubur di dalam tanah. “Iya uangnya habis total. Dua hp yang dicuri masih ada dan dibuang tersangka,” sambung Kasat Reskrim.
Pelaku kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Namun polisi tetap melakukan proses sesuai dengan peradilan anak di bawah umur. “Dia terancam penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id