
Aksi kejar-kejaran Polisi dan Pengedar di Perkebunan Sawit, bubuk kristal sabu gagal edar di Kutim. Pelaku yang ketakutan kemudian membuang sabu sebanyak 6 poket yang disimpan di dalam bungkusan rokok. Tapi, aparat melihat kejadian tersebut.
Akurasi.id, Kutim – Dalam dinginnya udara malam, pemuda berinisial PN (23) bersama kawannya AP (26) memacu pelan motornya menyusuri jalan poros PT Telen Prima Sawit, Desa Benua Baru, Muara Bengkal. Rasa waswas menghantui mereka. Sebab di dalam saku kedua pria itu terdapat barang haram, bubuk kristal sabu-sabu. Kedua bola mata mereka tak berhenti melirik kiri dan kanan, memastikan situasi tetap aman.
Malam makin larut, motor CBR miliknya melaju semakin kencang. Jalan berdinding sawit itu sebenarnya bukanlah jalan utama. PN sengaja memilih melintas di tengah perkebunan sawit. Demi mengelabui petugas.
Semakin malam, suasana jalan makin sepi. Tak satu pun kendaraan yang melintas. Lokasi mereka pun jauh dari perkampungan penduduk.
Jarum jam menunjukkan pukul 22.00 Wita. Hati PN seketika merasa gundah. Mereka baru saja berpapasan dengan kendaraan roda empat dan beberapa motor yang tak dikenalnya. Kedua pria itu pun kaget. Lantaran kendaraan yang melintas tadi memutar arah, dan mulai membuntuti mereka. Ternyata, kendaraan itu adalah milik aparat Polsek Muara Bengkal.
Dengan panik, PN pun menarik pedal gas kuda besinya. Mencoba melarikan diri dari polisi. Aksi kejar-kejaran tidak bisa dielakkan. Akibat jalan yang bertekstur tanah dan banyak lubang, motor PN tak bisa melaju terlalu kencang. Polisi yang lebih lihai mengejar dengan kecepatan tinggi, sembari berteriak agar PN berhenti.
PN yang merasa ketakutan kemudian membuang sabu sebanyak 6 poket yang disimpan di dalam bungkusan rokok. Tapi, aparat melihat kejadian tersebut. Pelarian PN pun terhenti, dia mulai menepikan motornya. Aparat kemudian turun dari kendaraannya. Kedua tangan PN dan AP diikat borgol, kemudian badannya digeledah.
[irp]
Sebagian anggota polisi mencari barang bukti yang dibuang PN tadi. Pria berambut pirang dengan kulit sawo matang itu pun tak bisa mengelak. 6 poket sabu yang dibuangnya ditemukan polisi. Sementara dari tangan AP, polisi juga menemukan sabu sebanyak 5 poket.
Di hadapan petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Samarinda. Alhasil, PN dan AP diamankan ke Polsek Muara Bengkal untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kendaraan CBR 150 dan ponsel milik pelaku juga disita polisi, untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira Taryudi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (13/07/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
“Dari tangan PN kami amankan sabu sebanyak 6 poket, dengan berat 15,21 gram. Sementara dari tangan AP ada 5 poket dengan berat 1,36 gram,” kata Iptu Akhmad Wira, Kamis (15/07/2021).
[irp]
Kata Kapolsek, kedua pelaku tersebut berencana mengedarkan barang haram itu ke tiga Kecamatan yakni, Muara Bengkal, Long Masangat, dan Kecamatan Busang.
Saat ini, pihak berwajib masih mendalami kasus tersebut. Akibatnya perbuatannya. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan terancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid