Bukannya fokus beribadah di bulan Ramadan, beberapa pria di Muara Badak tertangkap sedang berjudi domino. Mereka pun terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Bulan suci Ramadan seyogianya menjadi kesempatan bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh lima orang pria di Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Mereka malah asyik berjudi domino hingga tengah malam, bahkan menjelang pagi. Alhasil, akibat perjudian itu, mereka harus meringkuk di penjara. Kelima pria tersebut yakni S (42), AJ (55), K (48), A(58), dan R (63).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, mereka tertangkap berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.
Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung bergerak dan membekuk kelima tersangka. Mereka diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wita
“Mereka masih asyik berjudi saat kami tangkap,” ujar Iptu Gatot Siswanto, Minggu (26/3/2023).
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi, kartu domino, dan uang tunai R 238 ribu. Kelimannya pun terancam terkena Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman penjara 4 tahun.
Selain itu, Kapolsek juga bilang, penangkapan ini termasuk dalam operasi Pekat. Di dalam operasi Pekat ini polisi akan lebih intens menyisir semua persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Untuk itu aparat meminta warga untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id