Bungkus Kopi Jadi Kedok, Pengedar Sabu Bontang Lestari Ditangkap Polisi

Fajri
By
32 Views
Foto: Tersangka berinisial HA (41) beserta barang bukti yang telah diamankan Polres Bontang. (Dok. Polres)

Seorang pria asal Bontang Lestari ditangkap Satresnarkoba setelah ketahuan menyimpan sabu dalam bungkus kopi. Dari rumah tersangka HA, polisi menyita tiga poket sabu, alat hisap, uang tunai, dan handphone.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (41) di Kelurahan Bontang Lestari. Pelaku terbukti menyimpan tiga poket sabu siap edar di rumahnya pada Minggu (29/6/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan tiga poket sabu seberat total tiga gram yang disembunyikan dalam kemasan kopi sachet.

“Awalnya kami mendapat informasi dari warga. Ketika dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu dalam bungkus kopi,” jelas AKP Rihard.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain alat hisap (bong), sedotan yang sudah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini kami masih mendalami dari mana asal pasokan sabu tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *