Kedua terduga pelaku berhasil petugas amankan di Samarinda. Keduanya pun mengakui telah melakukan tindak pencurian di Kecamatan Marangkayu.
Akurasi.id, Bontang – Sat Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian di sebuah warung di Jalan Poros Bontang – Samarinda RT 006 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (29/5/2022) sore.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah S (47) dan M (43) yang merupakan warga Jalan Perniagaan Samarinda (Pasar Segiri). Keduanya berhasil diringkus di Samarinda dengan bantuan Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.
[irp]
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, pemilik toko menyadari bahwa toko tempatnya mencari nafkah sehari-hari dibobol maling, Selasa ( 5/4/2022) sekira pukul 03.00 Wita. Yang mana, pada saat itu pemilik toko melihat lampu di teras warungnya dalam keadaan mati dan pintu terbuka.
Setelah di cek, pemilik toko menyadari bahwa 7 buah tabung gas, 31 rokok dengan berbagai merk dan 1 buah hp xiaomi telah raib atau tidak pada tempatnya. Kemudian, pihak pemilik toko pun melakukan pelacakan keberadaan hp xiomi tersebut melalui google maps dan mendapati hp tersebut berada di Jalan Tekukur, Samarinda.
“Berdasarkan keterangan korban atau pemilik toko, pelaku sempat melarikan diri. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu. Atas pencurian itu, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp3.260.000,” terangnya.
[irp]
Petugas Amankan Dua Pelaku Pencurian di Samarinda
Memperoleh laporan tersebut, lanjut dia, petugas pun langsung menyeliki kasus pencurian. Kemudian, berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dua tempat berbeda di Samarinda, Minggu 929/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Terduga pelaku dengan inisial nama M berhasil petugas amankan di bundaran Pasar Segiri. Sementara, terduga pelaku dengan insial nama S berhasil petugas amankan di Jembatan Jalan Perniagaan Pasar Segiri, Samarinda.
“Pada saat pengamanan, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di kawasan Kecamatan Marangkayu,” sebutnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp xiaomi, 7 buah tabung gas, dan 31 bungkus rokok. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari