Seorang pemuda asal Kukar terancam hukuman penjara belasan tahun. Atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jajaran cokelat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun asal Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/1/2024) di sebuah hotel di Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima atas tindakan tersebut, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan, yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka.
“Sehingga, atas kerjasama antara Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota. Penangkapan pelaku yang berinisial MF (19) dilakukan dalam waktu singkat. Pelaku yang juga warga Kukar berhasil diamankan,” jelasnya di Samarinda, Kamis (18/1/2024).
Pria yang karib disapa Satria ini menyebut, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Di salah satu hotel yang terletak di Jalan Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Dimana, korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya. Polisi pun masih melakukan pendalaman kapan, bagaimana, dimana dan sudah berapa lama keduanya saling mengenal.
“Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban kepada orangtuanya, diketahui bahwa pelaku MF melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Pelaku belum sempat menyetubuhi korban dan masih meraba-raba, serta menciumi daerah sensitif korban,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan penyelidikan masih berlangsung.
“Namun, akibat perbuatannya MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Satria. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari