DPO kasus penganiayaan berat asal Malaka berhasil dibekuk di PPU. Tersangka tersebut dibekuk di Mess Karyawan PT GMK, Kecamatan Longkali, Paser.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), asal Malaka berhasil dibekuk di Penajam Paser Utara (PPU), Senin (26/5/2025).
Tersangka bernama Oktavianus Misa Tanu diamankan oleh tim gabungan sekitar pukul 11.30 Wita di Mess Karyawan PT GMK, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ia merupakan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sasi Tamean, Polres Malaka.
“Benar, tim kami bersama anggota Polsek Babulu telah mengamankan satu orang DPO atas kasus penganiayaan yang menjadi target dari Polres Malaka. Lokasi penangkapan berada di wilayah Longkali,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Aipda Irwan Sudarmawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/SPKT/POLSEK SASI TAMEAN/POLRES MALAKA/POLDA NTT tertanggal 29 Juli 2024.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan pendataan dan proses koordinasi lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polres Malaka.
“Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi lintas wilayah antar satuan kepolisian. Kami akan terus mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar daerah,” tegas AKP Dian.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk aktif melapor jika mengetahui keberadaan DPO atau aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Selama masih berada di wilayah NKRI, akan terus kami buru,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari