Dua kurir narkoba di Samarinda ini bergerak atas perintah seseorang di Sulawesi untuk mengantar sabu-sabu. Keduanya telah mengantar kristal mematikan itu dua kali.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap dua kurir narkoba di Samarinda berinisial EN (28) dan SN (28), saat hendak bertransaksi, yang kemudian berhasil menyita barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.
Dari keterangan para pelaku, keduanya bergerak atas perintah seseorang yang berada di Sulawesi untuk mengantar barang haram. keduanya telah mengantar kristal mematikan itu dua kali. Aksi ketiganya gagal oleh Satnarkoba Polresta Samarinda, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.007 gram.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan sabu-sabu terjadi sejak Sabtu (8/4/2023) lalu.
“Ada informasi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam tengah transaksi narkoba. Sekitar pukul 22.45 Wita seorang mencurigakan berhenti di TKP,” jelasnya.
Saat hendak polisi tangkap, SN melempar tisu ke atas atap, lalu saat polisi periksa terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian kami kembangkan dan kami temukan satu kilogram sabu yang ada di rumah pelaku SN,” ungkapnya.
Barang Bukti 1 Kilogram Sabu
Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, sabu tersebut polisi temukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama. Sabu tersebut tersimpan di dalam kresek hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram bruto.
Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram bruto sabu tersebut dengan mengajak EN sebagai patner. Sehingga terjadi kesepakatan antara keduanya untuk membagi hasil penjualan tersebut, yaitu SN sebesar Rp700 ribu dan EN Rp300 ribu.
Pihak Kapolresta Samarinda akan mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya SN dan EN terancam pasal berlapis, yaitu 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: redaksi akurasi.id