Dua Pelaku Begal di Jalan Moeis Hasan Samarinda Seberang Berhasil Diringkus Polisi

kaltim_akurasi
3 Views
Dua pelaku pembegalan yang berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Pihak Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat mengamankan dua pelaku begal di Jalan Moeis Hasan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku begal ini terancam menghabiskan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKasus pembegalan yang acap terjadi di daerah Jalan Moeis Hasan membuat jajaran Polsek Samarinda Seberang mengambil langkah cepat. Terbaru, tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus dua orang pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Moeis pada Senin (12/6/2023) lalu.

Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni AN (25) dan GR (26). Mereka diamankan pada Kamis (15/6/2023) pukul 02.30 Wita pagi. Pelaku AN diringkus di salah satu warung di Jalan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara GR diamankan beberapa jam setelahnya di kediamannya di Loa Duru, Loa Janan, Kukar.

Dalam jumpa persnya Kamis (15/6/2023), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau situasi Jalan Moeis Hasan. Ketika mendapati ada korban yang melintas sendirian, kedua pelaku kemudian langsung bergerak membuntuti calon korban.

“Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka ini memanfaatkan kesempatan Jalan Moeis Hasan yang sepi. Setelah merasa situasi aman, para tersangka ini langsung menyergap korban yang sudah menjadi target mereka,” jelasnya.

Para Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Lebih lanjut Kombes Pol Ary memaparkan, dalam kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Moeis, Samarinda Seberang. Kedua pelaku telah mengincar dompet dan ponsel korban. Namun pada mendapati dirinya menjadi incaran pembegal, korban sempat memberikan perlawanan.

Akibat saling tarik-tarikan dengan para pelaku, korban sampai terjatuh dari motornya. Kedua pelaku yang telah mendapati barang-barang korban kemudian langsung cepat-cepat kabur meninggal korban.

“Kedua tersangka kabur dan membawa handphone serta dompet milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang mendapati informasi dan laporan dari korban, kemudian langsung bergerak cepat menyelidiki para pelaku. Tidak butuh waktu lama, kedua tersangkapun akhirnya berhasil diringkus.

“Kedua tersangka kami ancam dengan Pasal 365 ayat (2) Juntco Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Para pelaku terancam hukuman penjara paling 12 tahun,” sebutnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *