
Dua pengedar narkoba ditangkap saat asyik main ayunan. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebagai pedagang sabu selama 2 bulan lamanya.
Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang tak kunjung surut. Terbaru, dua pengedar narkoba asal Muara Badak, Kutai Kartanegara diringkus aparat Polsek Muara Badak.
Mereka yakni Guntur (32) dan Masdar (30). Keduanya berhasil diamankan di kediaman Masdar yang berada di Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kukar pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 17.00.
“Saat kami lakukan penangkapan, kedua pelaku saat itu berada di teras rumah sedang bersantai di atas ayunan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Baca Juga
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar kediaman Masdar kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, pihak Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan.
“Kami terima informasi dari masyarakat. Jadi kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Sesampai polisi di kediaman pelaku, mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari tangan Guntur, aparat mendapati 1 poket sabu seberat 0,32 gram di dalam tas selempang berwarna hitam yang saat itu dikenakan olehnya.
Baca Juga
[irp]
Usai menggeledah Guntur, aparat melanjutkan dengan memeriksa badan dan seisi rumah Masdar. Dan lagi-lagi didapati sabu satu plastik dengan berat 7,66 gram yang disimpan di dalam tas kacamata.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebagai pedagang sabu selama 2 bulan lamanya. Belakang diketahui, Guntur merupakan seorang pekerja swasta. Sementara Masdar diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
“Keduanya sudah memiliki istri dan anak. Guntur punya satu anak dan Masdar tiga anak,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 2 buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.
[irp]
Baca Juga
Keduanya kini ditahan di Polsek Muara Badak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman
