Pria di Bontang maling di rumah mantan mertua. Dalam menjalankan aksinya, terdapat dua pelaku dan Kedua pelaku berbagi peran.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Dua pria asal Loktuan diamankan Polres Bontang lantaran terlibat kasus pencurian. Aksi pencurian itu sebenarnya terjadi pada, (16/3/2023) bulan lalu, di salah satu rumah yang berada, di Jalan Effendi, Bontang Barat.
Namun kasus ini baru terungkap usai pemilik rumah melihat CCTv. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito menceritakan, kedua pelaku yang diamankan itu yakni I (37) dan HH (27) yang merupakan warga Loktuan.
Kata Kapolsek, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Aksi keduanya terekam CCTv dan tersebar di media sosial.
Polisi yang melihat aksi itu pun langsung mengkonfirmasi ke pemilik rumah mengenai kebenaran aksi pencurian tersebut. “Jadi mantan istri pelaku mengetahui wajah pelaku melalui CCTv. Setelah itu kita menangkap mereka,” bebernya, Senin (10/4/2023).
Kapolsek bilang, jika salah satu dari kedua pelaku ini merupakan mantan menantu pemilik rumah. Dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku berbagi peran. Salah satu dari mereka yang berjaga dan menunggu diatas motor vario, kemudian pelaku I yang merupakan menantu masuk ke dalam rumah.
“Jadi yang mencuri ini mantan menantu ditemani temannya. Dia tahu kalau rumah itu lagi kosong,” terang Lukito.
Dari dalam rumah mantan mertuanya itu, pelaku mengambil kipas angin dan ponsel. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Hasil barang curiannya dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Pengakuan pelaku uang itu di bagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan pelaku dia nekat maling di rumah mantan mertua karena kepepet butuh uang,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo