Edarkan Sabu dari Penginapan, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

Fajri
By
17 Views
Foto: TG (25) bersama barang bukti sabu seberat 2,57 gram dan sejumlah alat pendukung yang diamankan di Mapolres Bontang. (Dok. Polres Bontang)

Polres Bontang bekuk pengedar sabu berinisial TG. Penangkapan dilakukan di penginapan, dengan barang bukti sabu 2,57 gram disita dari rumah pelaku.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial TG (25), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, diringkus Unit II Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, TG ditangkap di sebuah penginapan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, sekitar pukul 11.20 Wita.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai seorang pria di tempat tersebut.

“Setelah diamankan di penginapan, kami lakukan pengembangan ke rumah TG di Jalan Tongkol RT 026, Tanjung Laut Indah,” ujar AKP Rihard Nixon.

Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,57 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu korek gas, dan satu unit handphone merek Oppo.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapat barang tersebut dengan sistem jejak,” tambahnya.

Saat ini, TG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *