Empat Sekawan Narkoba di Tanjung Laut Indah Digulung Polisi

Fajri
By
50 Views

Berawal dari satu poket sabu dibungkus uang seribu, Polres Bontang ringkus empat pengedar narkoba dalam sehari di Tanjung Laut Indah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang berhasil meringkus empat pengedar narkoba dalam waktu satu hari di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (13/4/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Penyelidikan dilakukan oleh tim Satresnarkoba, hingga akhirnya mencurigai dua perempuan, salah satunya berinisial F (24). Saat F menjatuhkan sesuatu, polisi langsung memeriksa dan menemukan satu poket sabu yang dibungkus dengan uang pecahan seribu rupiah. F kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari RA (22).

“RA kami tangkap di kediamannya usai mendapat pengakuan dari F. Di rumah RA, kami kembali menemukan satu poket sabu. Total dua bungkus sabu yang kami amankan seberat 0,93 gram,” ujar Rihard.

Penangkapan terhadap F dan RA dilakukan sekitar pukul 16.55 WITA. Dari interogasi keduanya, polisi mendapatkan nama pria berinisial MA (23) yang disebut sebagai pemasok. MA tinggal di Jalan Samratulangi, RT 15, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Petugas kemudian mendatangi rumah MA dan menemukan sabu seberat 0,27 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Dari MA, kami mendapat informasi bahwa barang tersebut berasal dari rekannya berinisial S (45) alias A yang tinggal di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah,” jelas Rihard.

Polisi langsung bergerak ke rumah S dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 21.00 WITA. Di lokasi, ditemukan sabu seberat 0,75 gram serta uang tunai Rp250 ribu. Satu unit handphone milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }