
Sebelum kasus penikaman suami-istri itu terjadi, tersangka utama, yakni Y dan kedua rekannya AH dan MZ sempat menengak miras. Atas ulahnya dalam kasus penikaman suami-istri itu, Y kini bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Dia disanksi 20 tahun. Sedangkan AH dan MZ disanksi 7 tahun.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang ā Buntut dari kasus penikaman yang terjadi di Bontang Kuala, Kamis (2/12/2021) sore lalu. Mengakibatkan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Y (35) ditetapkan sebagai tersangka utama. Kemudian AH (26) dan MZ (19) yang terlibat kasus pengeroyokan.
ā3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Y sebagai tersangka utama yang melakukan penikaman kepada pasangan suami istri,ā kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Senin (06/11/2021).
[irp]
Seyogianya, terdapat 6 terduga pelaku yang diperiksa polisi. Akan tetapi,Ā AS (20), I (25), dan MH (17) dibebaskan. Mereka hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup. Namun, kata Suyono, apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang memperlihatkan ketiga saksi ini terlibat, maka akan langsung diamankan.
āMereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti mereka juga terlibat. Akan kami amankan,ā tegasnya.
AKP Suyono menjelaskan, kejadian bermula dari masalah antara MZ dengan rekan anak korban. Saat kejadian, MZ beserta Y (35), AH (26), AS (20), dan I (25), mendatangi anak korban. Mereka bermaksud mencari rekan anak korban, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala.
Akan tetapi, saat di lokasi kejadian terjadi adu mulut antara anak korban dan MZ, yang berakhir dengan pengeroyokan terhadap anak korban. Melihat anaknya di keroyok, korban Safrizal (55) dan istrinya menghampiri anaknya untuk melerai. āAwalnya perkelahian masih bisa dilerai,ā ujarnya.
[irp]
Kendati demikian, tak berselang lama, Y datang kembali dengan membawa badik. Lalu menikam pasangan suami istri itu. Safrizal mendapat empat tikaman dan berakhir meninggal dunia, sementara istrinya mendapatkan dua tusukan, sampai harus dirawat di rumah sakit.
Suyono juga menuturkan, ketiga tersangka yakni Y, MZ, dan AH, sebelum kejadian sempat mengonsumsi minuman keras. Akibat perbuatannya Y ditetapkan tersangka utama. Dia dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP tentang Penganiyaan Berat atau Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
[irp]
Dalam perkara ini, Y terancam pidana kurungan penjara paling tinggi selama 20 tahun. Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni AH (26) dan MZ (19) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id