Gagal Cuan, Dua Pengedar Sabu di Petung PPU Malah Panen Pasal

Fajri
By
4 Views
Foto: Barang bukti dan tersangka. (Dok. Humas Polres PPU)

Dikira aman sembunyiin sabu di kolong jembatan, eh ternyata polisi lebih dulu nongkrong di atasnya. Dua pria di Petung PPU diciduk saat coba peruntungan jual sabu pakai motor Mio.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial S (42) dan AR (30) ditangkap pada Selasa malam (20/5/2025) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondunuwu, S.H., mengatakan, penangkapan dilakukan secara cepat sebagai respons atas keresahan warga. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,01 gram yang disembunyikan oleh tersangka S dalam bungkus plastik es di bawah papan jembatan.

“Saat diamankan, S mencoba menyembunyikan barang bukti di tempat yang tak terduga. Namun berkat informasi awal dari warga dan pengamatan di lapangan, kami berhasil menemukan sabu tersebut,” jelas AKP Iskandar.

Dari tangan tersangka AR, polisi turut mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp50 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Kedua pelaku telah kami tahan di Polres PPU dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

AKP Iskandar juga menyebutkan, pihaknya masih mendalami apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar. Penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah PPU. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memutus rantai peredaran gelap ini. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *