
Main-main dengan sabu, Si Gondrong asal Berbas Pantai bakal 5 kali tahun baruan di penjara. Di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan 1 buah tempat minum ayam yang di dalamnya berisi 4 bungkus sabu.
Akurasi.id, Bontang – Pria gondrong asal Berbas Pantai bernama Amiruddin (41), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan sabu seberat 1,88 gram.
Pria berambut panjang itu diamankan aparat di kediamannya yang berada di Jalan Manunggal, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. Sekira 14.15 Wita, Selasa (31/08/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” jelasnya.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan 1 buah tempat minum ayam yang di dalamnya berisi 4 bungkus sabu.
“Tempat minum ayam itu dia letakkan di depan pintu kamar,” ujarnya.
[irp]
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan, 2 ponsel, 1 alat hisap, 1 bungkus plastik klip, 1 korek api, dan satu sedotan.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi